PAREPARE, delik.id — Kejaksaaan negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan memusnahkan sekira 55,64 gram sabu-sabu dengan 56 terdakwa. Bungkusan 55,64 gram sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Kantor Kejari Parepare, Sulawesi Selatan.
” Kami memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang sudah dinyatakan inkracht, Semua barang bukti itu kasus dari tahun 2021 sampai hari ini,” kata Kajari Parepare, Didi Haryono, Selasa (19/07/2022).
Selain sabu-sabu barang bukti milik 56 terdakwa, Kejaksaan juga memusnahkan badang bukti berupa, alat pengisap sabu, hp milik terdakwa, dan sejumlah barang lainya, dengan cara dibakar.











