DELIK.ID, SOPPENG — Polres Soppeng lakukan Konfrensi pers terkait kasus pembunuhan yang berada di Desa Pising Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng Senin, (27/06/2022).
Dalam konfrensi pers tersebut Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita membeberkan kronologis pelaku M alias S (40) tega menghabisi nyawa mantan istirnya UM (36).
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah dan pada saat itu, pelaku langsung ke kamar korban dengan membawa sebilah badik, dan mendapati korban sedang tidur bersama kedua anaknya,”ujarnya.
Lanjut dikatakannya bahwa dalam melancarkan aksinya Pelaku terlebih dahulu memastikan posisi tidur korban. Setelah tau posisi korban dan langsung melakukan penikaman.
“Setelah melakukan tindakan penikaman pelaku disaksikan oleh anak korban yang berada disisi kanan kiri korban dimana melihat pelaku meninggalkan TKP,”tambahnya.
Sementara terkait motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya karena diduga terbakar api cemburu.











