Pasalnya pemilik bangunan itu menolak, bangunan miliknya di eksekusi oleh pengadilan negeri pare pare
Kabag Ops POlres Pare Pare AKP Burhanuddin mengatakan, Eksekusi ini sudah sesuai dengan SOP ” Bahkan kita sudah melakukan pemanggilan kepada termohon dan Pemohon “
Namun, lanjut dia, hingga permasalahan ini dinyatakan Inckrack oleh Pengadilan Negeri, Keduanya belum menemukan titik temu “sehingga harus dilaksanakan eksekusi ” jelasnya. (D11)











