PAREPARE, delik.id -Pengadilan Negeri Pare Pare Mengeksekusi bangunan di jalan andi arsyad kecamatan soreang Kota Pare Pare .
Panitera Pengadilan Negeri Pare Pare Angri Junanda mengatakan, eksekusi bangunan ini dilakukan setelah pihak pemilik bangunan tersebut tidak mampu melunasi kredit di sebuah koperasi ” Bangunan ini sebelumnya menjadi agunan untuk pencairan kredit di Koperasi ” kata dia di loasi eksekusi Rabu 22 juni 2022
Dia mengatakan, setelah batas waktu yang ditentukan. bangunan yang menjadi agunan ini, di lelang ” Jadi setelah dilelang, bangunan ini dibalik namakan “
Eksekusi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian itu sempat diwarnai aksi protes oleh Pihak Termohon.











