Antisipasi Balap Liar di Bulan Ramadhan, Patroli Rutin Gencar Dilakukan Personil Turjawali Polres Selayar

Lanjut Sardan, Dua titik lokasi yang dari pantauan personil turjawali, Polres Kepulauan Selayar, acap kali disalah gunakan sebagai area kegiatan balap liar.

” Pelaku balap liar yang terjaring giat operasi akan langsung diamankan ke Mako Polres Selayar dan dijerat dengan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan berbalapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 Juta, sebagaimana ketentuan Pasal115 Huruf b.” Kata Sardan.

Sementara kendaraannya, akan dikenakan penahanan sementara, sampai dengan selesainya proses sidang di Pengadilan Negeri, sebagai bentuk efek jera. (Andi Fadly Daeng Biritta)

Related posts