Rencana itu, disosialisasikan staf bidang koperasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Joni. dalam penjelasan ketentuan pembentukan koperasi minimal 20 anggota.
“Pada dasarnya syarat ketentuan pembentukan itu ada anggota sebanyak minimal 20 orang. Koperasi itu nantinya tergolong primer karena dibentuk dengan kelompok bersama.” paparnya. (D11)











