ENREKANG, delik.id – Selasa (08/03), Bupati Enrekang Muslimin Bando, mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun 2021 melalui aplikasi e-filing
Beliau menyampaikan lapor SPT sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.
Himbauan tersebut disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare
Beliau juga menyampaikan bahwa para pejabat dan tokoh masyarakat harus bisa menjadi panutan untuk masyarakat lain khususnya dalam hal taat pajak.
Setelah memberikan imbauan, Bupati Enrekang, Muslimin Bando juga berkesempatan untuk memberikan testimoninya setelah melaporkan pajak melalui efiling.











