Walaupun mengalami gangguan kejiwaan, lanjut Rusli, mereka juga merupakan Warga kita yang berhak menerima bantuan pelayanan kesehatan.
Rusli juga mengungkapkan, bantuan ini adalah bentuk kepedulian dari Pemerintah Khususnya Pemerintah kabupaten Pinrang kepada para masyarakat yang kurang beruntung dan juga terhadap masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan.
“Kami serahkan kepada pengelola PKM Teppo untuk kemudian diberikan kepada yang bersangkutan” ungkap Rusli.(D11)











