DPRD Parepare Lakukan Perubahan Posisi Alat Kelengkapan

PAREPARE DELIK.ID – DPRD Parepare menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru. Sejumlah AKD berubah. Formasi komisi semuanya terganti.

Bukan hanya komisi, formasi baru juga ditetap di Bapemperda. Untuk Badan Anggaran (Banggar) ada beberapa fraksi juga yang mengganti personelnya.

Wakil Ketua II DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam menerangkan perubahan AKD itu diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018 dan Tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2019.

Rahmat menyebut Perpindahan alat kelengkapan khusus komisi, bapemperda dan banggar yakni setelah anggota DPRD itu menduduki jabatan selama satu tahun.

“Karena semuanya melebihi satu tahun, maka dia bisa berpindah ke alat kelengkapan lain. Yang belum boleh itu Bamus dan BK, karena harus menduduki jabatan dua tahun enam bulan. Sekarang belum cukup, nanti bulan Maret,” jelasnya. (20/01/2022)

Legislator Demokrat itu juga menyebut perubahan AKD itu pada prinsipnya tidak wajib. Kata dia, anggota DPRD dapat menduduki alat kelengkapan yang sama selama lima tahun.

Related posts