Ketua DPRD Parepare Pimpin Paripurna Kesepahaman Pagu Indikatif Wilayah

Menurut Pangerang Rahim, penyusunan dan penerapan pagu indikatif wilayah Kelurahan dan Kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel.

“Itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi dalam RPJMD Parepare tahun 2018-2023,” katanya.

Pagu indikatif, lanjut dia, terdiri dari pagu indikatif sektoral dan pagu indikatif wilayah. (*)

Related posts