Kebijakan Wali Kota Taufan Pawe Ini Hidupkan Pelaku Usaha Kecil

“Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota sebagai stimulan percepatan pencanangan 2022 sebagai tahun pemulihan ekonomi oleh Bapak Wali Kota yang peduli terhadap pelaku UMKM. Kita ketahui pelaku UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi, sehingga dengan kebijakan ini, UMKM bisa terus tumbuh dan pulih di masa pandemi,” papar Hamka, sapaan mantan Kabag Humas dan Protokoler Setdako Parepare itu, Senin, (10/1/2022).

Lanjut Hamka, dengan kebijakan itu, maka penggunaan produksi makanan atau minuman UMKM lokal diwajibkan untuk SKPD, Camat, dan Kepala Bagian saat melakukan rapat, pelatihan, atau sosialisasi.

“Jadi tidak lagi menggunakan produksi luar. Harus produk makanan atau minuman dari pelaku UMKM kita,” kata dia.

Sehubungan dengan penegasan itu, SKPD, Camat, atau Kepala Bagian diminta melakukan kerja sama dengan pelaku UMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (D13/DLK)

Related posts