Ancam Sebar Vedio Hubungan Intim, Pemuda Makassar Peras Mantan 9 Juta

PINRANG, delik.id — Karena memeras mantan pacar dengan video mesum, AM(24) Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Polisi. Bukti video AM bersama mantan tanpa busana pun jadi barang bukti Polisi.

” LP (26) mantan pacar AM, melaporkan pemerasan yang dilakukan AM dengan mengancam menyebar video mesum mereka berdua saat masih pacaran.” Ungkap Kasat reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKP Deki Marizaldi, Selasa (28/12/2021).

Pelaku ditangkap tim gabungan  saat berada di rumahnya Jalan Rappocini Raya lorong 5, modus pelaku dengan mengancam korban dengan menyebar rekaman video mesum saat mereka masih berpacaran serta video bugil  mereka saat melakukan Video call mesum.

” Kasiahan korban, ia kini mempunyai suami, karena ketakukan  videonya disebar, korban terus melayani permintaan pelaku dengan memberi uang berdasar ancaman video itu juga korban kerap melayani nafsu bejat pelaku.” Terang Deki.

Sejak pemerasan terjadi  korban  mengalami kerugian sekira  Rp9,9 juta. Kepada penyidik,  pelaku mengakui perbuatanya. Polisi menyita barang bukti Laptop dan HP yang dipakai pelaku.

” Pelaku diancam pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau dendan 1 Milliar Rupiah ”  tegas Deki. (D11)

Related posts