Ada Penyekatan Jelang Natal dan Tahun Baru, Mauki Lolos.? Baca Maki’

JAKARTA, DELIK.ID — Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Hal tersebut dilakukan guna menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di berbagai titik wilayah Tanah Air.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy secara daring belum lama ini.

“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” ucap dia.

Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito
mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan bepergian yang sama sebelumnya.

Related posts