Korban Saya Satpol Ditetapkan Terdangka

GOWA, DELIK.ID — Masih ingatkah dengan kata-kata ” saya Satpol”…?. Ya tentu anda mengingat Pasangan suami istri Ivan (24) dan Amriana (34) pemilik Cafe di Gowa yang sempat viral karena dipukul oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM.

Kini ia ditetapkan tersangka kasus hoax kehamil. Mereka dijerat UU ITE.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah digelar perkara,”ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Kamis 18 November 2021.

Gelar perkara terhadap keduanya pada Senin 15 November lalu. Hasilnya pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Related posts