Alat bukti tersebut kata Yugo yakni saksi dan hasil visum.
“Dua alat bukti ini tidak terpenuhi. Sehingga kasus ini tidak layak dilanjutkan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Yugo, kliennya hanya dijebak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini ada unsur politiknya. Termasuk soal jabatan untuk menjatuhkan posisi klien saya sebagai kepala dinas,” tutup Yugo. (d13/dlk)











