NIAS BARAT, DELIK.ID — Proyek pembangunan jalan desa Strategis menuju di belakang kantir Syabandar Sirombu menuju Lokasi Surving Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat mulai rusak, pekerjaanya pun dinilai amburadul.
Proyek yang menelan anggaran 1.046.800.100 bersumber dari DAK dari cadangan fisik tahun anggaran 2020 yang di kerjakan oleh CV. ORAHU. Juga dinilai ada indikasi korupsi dalam pekerjaanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan itu, Oloheta Hia saat ditemui di ruang kerjanya, Perkantoran terpadu Kabupaten Nias Barat l, mengaku proyek itu sudah sesuai RAB.
” Proyek itu sudah sesuai RAB dan pengaspalannya pake BS, dan lebih jelasnya silahkan bertanya ke konsultan pengawas, ” Jelas Oloheta Hia, Kamis (17/12/2020) lalu.











