Ribuan Pelanggar Disanksi Dalam Penegakan Perwali Nomor 31

Sedikitnya 718 pelanggar dikenakan Sanksi Administrasi dengan denda Rp.50.000, sementara Pelanggar yang tak bisa bayar denda, dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan Kota selama 3 jam 410 orang, 55 Tempat usaha disnaksi denda Rp.500.000 dan satu Pelaku usaha dikenakan Sanksi Penyegelan.

” Kita tak segan, untuk memberi tindakan tegas kepada pelanggar Perwali 31 tahun 2020.” Tandas Anzhar. (D11)
                                                           

Related posts