Sedikitnya 718 pelanggar dikenakan Sanksi Administrasi dengan denda Rp.50.000, sementara Pelanggar yang tak bisa bayar denda, dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan Kota selama 3 jam 410 orang, 55 Tempat usaha disnaksi denda Rp.500.000 dan satu Pelaku usaha dikenakan Sanksi Penyegelan.
” Kita tak segan, untuk memberi tindakan tegas kepada pelanggar Perwali 31 tahun 2020.” Tandas Anzhar. (D11)











