“Aplikasi Salamaki Ini tentunya pelayanan yang sangat memudahkn kepada pasien, yang tentunya mendapat respon yang cukup bik di masyarakat, namun lagi-lagi sampai saat ini juga belum bisa bekerjasama dengn BPJS terkait Juknis belum terbit,”
Ia berharap, dengan hadirnya Dewas disini, dapat sesegera mungkin untuk menerbitkan Juknis-juknis ersebut, agar RS HAH dan Layanan Aplikasi Salamaki dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” harapnya.
Sementara Anggota Dewan Pengawas H Latunreng mengatakan, terkait Akreditasi merupakan kewenangan Kemenkes. Namun, pihak Dewas akan terus mendorong Direksi dalam hal ini BPJS Kesehatan untuk melakukan diskusi agar persoalan tidak terhalang untuk melakukan kerjasama hanya karena ada kebuntuan.
“Karena ini yang bisa lakukan hanya dewan pengawas, direksi tidak bisa menyuruh. Namun jika kami dewan pengawas mendorong silahkan berkoordinasi, maka dia akan berkoordinasi,”Jelas Latunreng.
BPJS tambahnya, kita minta agar integrasi dan rumah sakit harus duduk bersama untuk berkoordinasi membicarakan permasalahan-permasalahan yang ada,”tutupnya.(d13/dlk)











