larang itu diantaranya
– bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara,
– bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
– memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
– bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
– menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
– menjadi perantara/makelar perkara;











