Beranikah Welly Abdillah Menertibkan Anggota Lebih Mementingkan Penumpang dari Tugas Utama

PAREPARE, DELIK.ID — Kapolres Parepare, yang Baru AKBP Welly Abdillah, dinanti sejumlah PR di Kota Parepare, diantaranya Kasus Narkoba, Sabung Ayam, Kasus Korupsi dan sejumlah kasus lainya yang masih marak di Kota Parepare.

Selain itu Welly Abdillah, juga dituntut menertibkan anggota Kepolsian Polres Parepare yang lebih aktif melakukan usaha pengurus penumpang dibanding melaksanakan tugas utamanya sebagai anggota Kepolisian.

” Pak Kapolres yang baru mesti jalan – jalan ke Pelabuhan melihat sejumlah anggotanya yang lebih aktif mengurus penumpang dibanding melaksanakan tugas sebagai Anggota Kepolisian Polres Parepare ” Kata Andi, Rabu (28/10/2020).

Sementara itu diketahui, Sejumlah larangan dalam menjadi Anggota Kepolisian. Sovia Hasana, SH Pakar Hukum dalam hukumonline.com, mengungkap sejumlah larangan bagi Anggota Kepolisian.

” Fungsi dan Tugas Pokok Kepolisian, Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ” Kata Sovia.

Menurut Sovia, Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Larangan menurut Sovia, Bagi Anggota Kepolisian dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian. Sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

” Sejumlah larangan bagi anggota Polisi menjadi Pengusaha, karena bisa mengganggu tugas Polisi itu sendiri,” Ungkap Sovia.

Related posts