Dalam operasi ini, Tim Yustisi Kec. Gerokgak, kembali menemukan para pelaku usaha, masih ada yang tidak menyediakan sarana cuci tangan buat para pengunjung , Sehingga tim yustisi mengambil tindakan berupa sanksi administrasi tertulis berupa penempelan stiker hijau maupun stiker merah.
” Adapun para pelaku usaha yang menerima stiker merah di desa Pejarakan adalah sebanyak 4 toko dan 1 stiker hijau. Sedangkan utk di desa sumberklampok sebanyak 2 toko diberikan sticker merah karena belum memenuhi setandar protokol kesehatan.” Jelas Suratman
Sementara Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana menjelaskan, Operasi ini dilaksanakan dengan selalu mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh, taat , memahami yg benar dan disiplin terhadap protokol kesehatan, jelasnya.
” Intinya mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi.” Ungkap Made Widana. (Hadi Efendy)











