Nurhalim mengungkap, Jika Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak menerapkan Protokol Kesehatan dalam Berkampanye atau berkegiatan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan mendapatkan sanksi. Pihak Bawaslu akan Memproses yang bersangkutan sesuai aturan yang barlaku.
â Jika terbukti. Pasangan Calon yang berkegiatan dalam Pilkada Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, akan diberikan Sanksi Administrasi dan Sanski Pidana, sesuai aturan yang berlaku. Ungkap Nurhalim.
https://www.facebook.com/groups/230225754262685/permalink/693929714558951
Bawaslu Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, juga akan memanggil Netizen di Facebook bernama Kama Udin, sebagai Saksi Joget salam dua Jari Calon Bupati Barru, yang juga Calon Petahana ke Bawaslu untuk dimintai keterangan.
â Sang pengunggah kita akan panggil sebagai Saksi, Calon Bupati berjoget 2 Jari tanpa mematuhi Protokol Kesehatan, sebagai Saksi. Tutup Nurhalim. (D11)











