8 Warga Terjaring Razia Masker

Selain itu, Prasetyo Catur menambahkan, sanksi sosial yang dimaksud adalah sanksi berupa, membersihkan kota Parepare, disekitaran wilayah tempat razia selama 3 jam yang dampingi oleh petugas, dan sanksi administrasi adalah pelanggar, membayar biaya denda administrasi sebesar Rp.50.000. 

“Pelanggar yang dikenakan sanksi  sosial ini, adalah pelanggar yang tidak membawa uang untuk membayar biaya denda administrasi,”ucapnya. (D11)

Related posts