Pun saat diwawancarai sejumlah jurnalis Taufan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak dan tetap mengenakan masker, face shield, serta sarung tangan.
Selain mencontohkan tentang disiplin protokol kesehatan, Taufan juga mengingatkan tentang segera efektifnya Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Penekanannya adalah sanksi hukuman jika melanggar protokol kesehatan.
“Kami juga telah bersinergi dengan TNI-Polri untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perwali No. 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penindakan protokol kesehatan. Kami berharap agar berbagai upaya ini, dapat diikuti dengan penerapan hidup sehat oleh masyarakat di Kota Parepare,” harap Taufan. (19/9/2020).
Secara umum Taufan cukup puas dengan pelaksanaan rapid test massal yang melibatkan sekitar 500 sampel di empat kecamatan, termasuk di beberapa kantor SKPD, swalayan, hotel, restoran, kafe, dan dunia usaha lainnya di Parepare. (adv/d13/delik)











