“Jadi yang paling diutamakan adalah sosialisasi dan edukasi secara persuasif dan jika kemudian ada warga yang tetap tidak patuh terhadap protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi sesuai Perwali nantinya. Sesuai instruksi tadi bahwa Perwali paling lama terbit 14 hari setelah terbitnya Instruksi Presiden ini”, ucap Pangerang. (13/8/2020).
“Perwali ini akan kita koordinasikan nanti dengan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait”, lanjutnya.
Menurut Pangerang, inti dari instruksi tersebut adalah bagaimana secara lebih massive lagi memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Kalau masyarakat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, saya yakin penyebaran Covid-19 di Parepare akan kita atasi,” tandasnya. (adv / dlk / k13)