” dari tangan pelaku kami mengamankan satu botol sabu cair dalam kemasan air mineral ukuran besar, dengan berat 1,5 liter atau setara dengan 1 kilogram jika telah diproses melalui penguapan dan pengeringan, dengan taksiran Rp. 1.Milliar.” Ungkap Budi Susanto.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengemukakan, sabu cair ini merupakan modus baru yang pertama kali ditemukan. Barang tersebut, kata dia, tidak berbau, dan hampir sama dengar air mineral, sehingga bisa mengelabuhi petugas bandara, karena tidak terbaca oleh X-Ray.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, kami akan ke Tarakan untuk melakukan pengembangan,” Tegas Suardi. (D11)











