“ Selama ditutupnya Pelabuhan Nusantara Kota Parepare karena Covid-19, kami pedagang tiket tak lagi bekerja, selama ini untuk menghidupi keluarga ditengah Pandemi kami hanya bisa memakai uang tabungan. “ Keluh Ramli.
Empat Lembar persyaratan Calon penumpang kapal, dibuat 4 rangkap. Tiga rangkap diberikan kepada otoritas Pelabuhan untuk arsip, dan satu rangkap lagi disimpan Calon penumpang untuk pemeriksaan dalam perjalanan hingga sampai tujuan.
“ Empat Syarat itu diharus digandakan Penumpang untuk Arsip Syahbandar, Keseatan Pelabuhan dan Pengelola kapal, satu rangkap dipegang penumpang dalam pemeriksaan berkas dalam perjalanan.” Aku Muhammad Yahya, Kepala Seksi Keselamtan Berlayar, KSOP Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (D11)











