Gunakan Kertas HVS A4 80 Gram Dalam Pencetakan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Parepare Ikuti Permendagri

PAREPARE, DELIK.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare mulai hari ini, Senin 17 Februari 2020 sudah menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan dokumen kependudukan. Kebijakan ini diambil Disdukcapil Kota Parepare, merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sendiri merupakan produk hukum baru yang diundangkan 27 Desember 2019 lalu.

‘’Saat ini untuk sementara, produk Kartu Keluarga dulu yang kami terbitkan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram, Insya Allah menyusul dokumen-dokumen lainnya,’’ kata Adi Hidayah Saputra, S.STP, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 memang sudah mengatur secara rinci penggunaan blangko dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Dimana dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri tersebut menyatakan bahwa

‘’Pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12”.

Related posts