Menurut undang-undang kata Jasmir, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat 1, UUBG).
“Kita ingin ada penegakan hukum disini. Jangan sampai ada timbul kesan bahwa pemerintah daerah lemah terhadap kelompok pegusaha yang berduit,” katanya.
Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang, Ir. Andi Budaya mengaku telah melayangkan surat teguran terhadap pihak pemilik bangunan gedung tersebut.
Bangunan Gudang di kawasan itu disebut- sebut milik pengusaha material bangunan dari kota Parepare, toko Surya Mandiri dan Toko Setia Kawan. (k13)











