PINRANG, DELIK.ID – Bangunan liar atau Gudang tanpa memiliki dokumen resmi makin tak terkendali berdiri di La Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Bangunan Gudang yang berdiri tersebut diduga tidak memiliki legalitas atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Aktivis Indonesia Timur Coruptions Watch (ITCW) pun mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban
“Agar tidak menimbulkan stigma negatif dan masalah, kami minta Pemerintah Kabupaten Pinrang melakukan penertiban bangunan liar. Kami melihat ada pelanggaran terkait perijinan disana,” ucap Jasmir Laintang, koordinator ITCW. Senin, (18/5/2020).











