PAREPARE, DELIK.ID – Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait petunjuk tekhnis pelaksanaan maklumat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Parepare terbit.
Hal itu dikemukakan juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Parepare, Hj. Halwatiah. Minggu (10/5/2020).
Dia menjelaskan, SOP Maklumat tersebut memiliki dasar hukum yang didalamnya terdapat 3 poin, diantaranya undang undang tentang kekarantinaan kesehatan dan surat keputusan Wali Kota Parepare.
“Jadi, SOP Maklumat ini terbit dan memiliki dasar hukum, dengan memperhatikan terkait panduan pelaksanaan ibadah ramadhan dan idul fitri ditengah pandemi virus korona,” kata dia.
Adapun tujuan daripada SOP itu , kata dia, adalah sebagai pedoman tekhnis tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Parepare dalam melakukan penegakan dan pemantauan pelaksanaan maklumat bersama Forkopimda dam segenap Ormas Islam.
“Ini untuk mewujudkan keragaman dalam melakukan penegakan dan pemantauan pelaksanaan maklumat bersama. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan maklumat itu,” jelas Plt Kadis Kesehatan Parepare ini.
Dalam pelaksanaan SOP Maklumat lanjut Halwatiah, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Parepare tetap mengedepankan edukasi sosialisasi dan pembinaan.
“Adapun tindakan yang dilakukan tentu berdasarkan daripada poin dalam SOP tersebut. Seperti tindakan preventif non yustisial dimana masyarakat atau jamaah nantinya di edukasi lalu dibina terkait pentingnya kesadaran dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” ungkap Halwatiah.










