Masyarakat Parepare Diminta Patuhi SOP Maklumat Penanganan Covid-19

“Tinggal menunggu SOP terbit, masyarakat khususnya umat Islam di Kota Parepare tetap berpedoman pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah yaitu Menteri Agama dan Gubernur, untuk tidak melaksanakan salat Tarawih di masjid, tetapi salat Tarawih di rumah secara individu atau bersama keluarga inti, tidak melaksanakan salat Jumat di masjid, tetapi menggantinya dengan salat Zuhur di rumah, dan salat Fardu lainnya secara berjamah tidak dilakukan di masjid tetapi dilakukan di rumah,” terang Halwatiah yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare.

Halwatiah mengemukakan, hasil dari pertemuan di Posko Terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare, Jumat, 8 Mei 2020, bersama Forum Peduli Umat (FPU) tidak ada kesepakatan bahwa sambil menunggu SOP terbit maka SE Menag dan SE Gubernur diabaikan. Justru SE Menag dan SE Gubernur tetap harus menjadi pedoman ditambah SOP yang terbit nanti.

“SOP ini menjadi pedoman langkah-langkah Tim Gugus dalam melaksanakan tugas di lapangan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Supaya wabah ini segera berakhir, dan kita kembali pada kehidupan normal,” tandas Halwatiah. (k13)

Related posts