Masuk Jalur Tikus, Imigrasi Parepare Deportasi Warga Filipina

DELIK.ID, PAREPARE – Imigrasi Kelas II Kota Parepare memdopertasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Filipina, JE (32).

Hal itu diungkapkan Kasi Intelejen Dakim Imigrasi Parepare, Hendy. Jumat, (21/2/2020).

Hendy mengatakan, tindakan terhadap JE dilakukan karena melanggar administratif keimigrasian. JE masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan yang tidak resmi. Dia dibantu seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tawau, Malaysia.

“JE masuk melalui Indonesia melalui jalur tidak resmi. Kita akan pulangkan ke negara asalnya Filipina. Dia tidak memiliki izin tinggal di Indonesia,” ucap Hendy.

Related posts