Perda RTRW Direvisi Ini Penjelasan Pemkot Parepare

PAREPARE, DELIK.ID – Pemerintah Kota Parepare tengah merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Beberapa pertimbangan seperti perkembangan kota yang harus menyesuaikan kondisi saat ini, peningkatan ekonomi, penambahan jumlah penduduk, termasuk persiapan jalur kereta api mendesak revisi Perda RTRW Parepare.

Hal ini dikemukakan Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare 2020-2040 di Ambhara Hotel, Jalan Iskandarsyah Raya, Jakarta Selatan, Sabtu, (25/1/2020).

Rapat Koordinasi diadakan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional yang menghadirkan lintas kementerian/lembaga, Pemprov Sulsel, dan Pemda yang berbatasan langsung Parepare yakni Kabupaten Barru, Pinrang, dan Sidrap.

“Beberapa dinamika mempengaruhi peninjauan terhadap tata ruang yang ada. Karena itu perlu dilakukan revisi untuk mencapai keserasian, keharmonisan penataan ruang yang ada,” ungkap Wali Kota Taufan Pawe dalam rapat koordinasi.

Taufan menekankan, perkembangan situasi nasional, pembangunan kawasan strategis serta faktor faktor pembangunan lainnya sangat berpengaruh pada perubahan tata ruang.

Related posts