LUWU TIMUR, DELIK.ID – Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai, Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (18/12/2019) siang, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras (Miras) hasil sitaan dari beberapa daerah di wilayah Kantor Bea Dan Cukai Malili meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Kota Palopo, Toraja dan Toraja Utara.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Malili, Mokhammad Slamet Iman Santoso mengatakan sebanyak 2.453.990 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, dan 330 botol minuman keras dimusnahkan dengan cara di tuang di wadah lalu dibuang. Pemusnahan ini dilakukan karena tidak memiliki cukai, ada yang palsu dan ada yang bekas.
“Dari sisi nilai barang untuk tahun 2018 barang berupa rokok ilegal sebanyak 1.932.890 batang dan 303 botol minuman keras nilainya Rp 1.401.778.450 dan kerugian negara yang dielamatkan mencapai Rp 594.948.910 sementara pada semester pertama 2019 sebanyak 521.100 batang rokok ilegal dan 27 botol miras disita nilainya sebanyak Rp 382.583.850 dengan kerugian negara mencapai yang diselamatkan mencapai Rp 194.704.350,” kata Slamet saat dikonfirmasi di kantor Bea dan Cukai Malili, Rabu (18/12/2019)
Menurut Slamet dari tahun 2018 mengalami peningkatan dari 2017 dan pada semester pertama 2019 sudah mengalami penurunan setelah salah seorang pelaku diamankan.
“Salah satu pelakunya yang diamankan di Toraja sudah terjerat hukum sehingga mengalami penurunan, sampai saat ini kami terus melakukan pengecekan terhadap barang ilegal seperti Rokok dan barang lainnya, apalagi masuknya barang ilegal ini umumnya lewat darat,” ucapnya.
Slamet berharap kepada produsen ataupun pedagang rokok ilegal agar beralih produsen atau pedagang rokok yang legal.
“Kami harap agar produsen atau pedagang beralih sehingga jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran dimana pada tahun ini sebanyak 7 persen kita harapkan tahun 2020 berkurang 4 persen dan tahun 2021 berkurang jadi sekitar 2 persen dari jumlah yang beredar,” harapnya.
Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler mengatakan masuknya barang ilegal di daerah membuat potensi penghasilan daerah dari sisi pajak tidak memberikan konstribusi.
“Kami memberikan dukungan kepada petugas Bea Cukai dan petugas lainnya atas pemberantasan barang ilegal yang masuk ke dalam Luwu Timur, karena dengan masuknya barang ilegal ini tidak memberikan keuntungan bagi kami, tidak ada konstribusi terhadap pendapatan asli Luwu Timur khususnya pembagian hasil pajak rokok,” ujar Husler. (D11)