Kepala Kemenag Kota Parepare, Abdul Gaffar mengatakan berbeda dari sebelumnya, setelah lolos dari tes tertulis dan wawancara, SK Penyuluh Agama Islam Non PNS ditandatangani oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan bukan lagi SK dari Kemenag Kota Parepare.
“Kinerja penyuluh agama islam di periode ini lebih diperketat dan akan ada evaluasi secara berkala, oleh karena itu seluruh calon penyuluh ini diharapkan lebih memaksimalkan lagi kinerjanya,” tegas Abdul Gaffar.
Abdul Gaffar juga beberapa kali menekankan pada seluruh calon penyuluh agama islam Non PNS, agar mampu mengedepankan nilai integritas, loyalitas dan keteladanan seorang penyuluh agama dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Selain mensiarkan agama islam, ditekankan juga calon penyuluh untuk mengantisipasi terjadinya radikalisme dan menjadi penyejuk ditengah-tengah masyarakat,”tandas Abdul Gaffar.(Nur)











