Namun, kenyataannya dari 2009 hingga sekarang Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang. Menurut Adi, alasan Bambang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.
“Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.
“Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam,” kata dia.
Sumber. Kompas.com











