Tawwa, Hanya 2 Hari Buronan Pelaku Pemarangan Karena Cemburu Ditangkap Polisi

SIDRAP, DELIK.ID — Hanya butuh 2 hari, Aparat Gabungan Polsek Dua Pitue serta Unit khusus Polres Sidrap dibackup Resmob Polres Wajo, menangkap Rusli Alias Culli, pelaku pemarangan terhadap Arianto, suami dari mantan Istrinya, dengan luka tebasan menggunakan parang.

” Tersangka Rusli mengakui perbuatannya telah memarangi korban Arianto, dan motif pelaku adalah cemburu dikarenakan mantan Isterinya yakni perempuan Anti menikah lagi dengan korban ” terang Kapolsek Dua Pitue, Sidrap, Akp Abd Rahman, Senin (09/09/2019.

Kini tersangka telah dimasukkan keruang Tahanan Polsek Dua Pitue dan selanjutnya akan diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (D11)

Related posts