TANGERANG, DELIK.ID — Kepolisian Resor Metropolitan Kota Tangerang menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua personel Polisi Satuan Lalu Lintas yang satu di antaranya menendang pengendara sepeda motor di kawasan Cibadak, Cikupa.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan kedua polisi itu terbukti melakukan tindakan di luar aturan, mereka akan disanksi tegas, seperti yang dilansir Vivanews.
“Kalau terbukti salah, saya akan memberikan sanksi seperti tindakan fisik, administratif, sampai pencopotan jabatan atau keanggotaan Polri,” kata Kepala Polres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di kantornya, Jumat, 30 Agustus 2019.
Polisi juga akan mengusut dan mencari penyebar video berdurasi 0,23 detik yang memperlihatkan sikap aparat saat menendang pengendara sepeda motor.
“Supaya kita ketahui perkaranya, kita cari juga penyebarnya,” ujarnya.











