Dana Dinkes Raib 6,3M , Polres Parepare Tetapkan Dua Tersangka

PAREPARE, DELIK.ID — Kepolisian Resort (Polres) Parepare menetapka 2 terasangka Raibnya Dan Dines Kesehatan Parepare di Era Penerintahan Taufan Pawe, sebesar 6,3 Milliar.

Hal itu dilakukan Polres Parepare, setelah  gelar perkara di Polda Sulsel terkait kasus itu. Mulai tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Hasilnya, ada dua tersangka yang ditetapkan, yaitu M, Dinkes eks Kepala Dinkes Parepare dan SR, eks bendahara Dinkes Parepare,” Kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, Rabu (21/8/2019)

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

” Keduanya diduga menyelewengkan anggaran belanja dari dana Dinkes  untuk kepentingan pribadi dengan kerugian sekira Rp. 6,3 Milliar. Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Apabila dalam penyelidikan lanjut di temukan bukti baru, kata Pria, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru. Namun hingga saat ini, sebanyak 78 orang telah diperiksa di Polres Parepare. Terkait kasus lain yang menjerat M. Yamin, Polisi  akab berkoordinasikan dengan pihak Kejari.

“Untuk pemeriksaan lanjut MY, kita akan koordinasikan dengan Kejari. Pasalnya, MY terlibat dua kasus berbeda, yaitu kasus obat Rumah sakit yang telah ditangani kejaksaan, dan kasus dinkes yang ditangani polres,” Ungkap Pria.

Saat ini, MY telah ditahan di Lapas Makassar, sedangkan tersangka lainnya SR biar penyidik yang menilai, jika tersangka tidak koperatif maka bisa kita tahan. (D11)

Related posts