Dana Dinkes Raib 6,3M , Polres Parepare Tetapkan Dua Tersangka

PAREPARE, DELIK.ID — Kepolisian Resort (Polres) Parepare menetapka 2 terasangka Raibnya Dan Dines Kesehatan Parepare di Era Penerintahan Taufan Pawe, sebesar 6,3 Milliar.

Hal itu dilakukan Polres Parepare, setelah  gelar perkara di Polda Sulsel terkait kasus itu. Mulai tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Hasilnya, ada dua tersangka yang ditetapkan, yaitu M, Dinkes eks Kepala Dinkes Parepare dan SR, eks bendahara Dinkes Parepare,” Kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, Rabu (21/8/2019)

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Related posts