JENEPONTO, delik.id — Tambang C berlokasi di Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto di duga ilegal. Hingga kini Tambang itu belum juga diperiksa oleh pihak Pemerintah setempat.
Dari hasil pantauan Lembaga LLPK RI Jeneponto, Tambang galian C itu sudah berjalan beberapa bulan, beroprasi disejumlah titik.
” Pihak Pemerintah mestinya melakukan upaya pemberhentian pengoprasiab tambang yang diduga ilegal itu. Selain itu juga bisa merusak lingkungan sekitar tambang. ” Kata Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (DPP LLPK RI) Mustapa, Kamis (27/06/2019).
Sementara itu Pemerintah setempat dan pihak Kecamatan mengaku tak tahu menahu adanya tambang ilegal di Wilayah Meraka.
” Kami tidak tahu menahu adanya tambang itu, karena tidak ada pemberitahuan operasi kepada pihak aparat Desa. Bisa jadi tambang itu tidak memiliki ijin dari pemerintah Kabupaten ataupun Provinsi” Aku Turisno Kepala Desa Allu Tarowang.
Kepala Kecamatan Tarowang H. Rahman Nara juga beralasan yang sama pihaknya tidak tahu menahu soal tambang ilegal itu.
” Saya tidak tau soal tambang galian tanah di Desa Allu Tarowang” ucapnya.(D11)