JENEPONTO, delik. Id – Nasib malang dialami seorang perempuan Inisial (SN),35, meninggal dunia diduga usai meminum racun jenis Cromozon.
Korban, (SN) 35, bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT), warga kampung Tombolo – Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, terpaksa mengakhiri hidupnya dengan menempuh jalan lain. Lantaran korban dituding berselingkuh.
Hal tersebut dibenarkan AKP Sahrul, Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, Kepada delik.Id.
Menurut Sahrul, korban meninggal diduga usai meminum racun. Sebelumnya, korban sempat mendapat perwatan medis selama empat hari di RSUD Kabupaten Bantaeng. Namun kondisi korban tidak membaik, sehingga pihak keluarga korban berinisiatif untuk memulangkan korban ke kediamannya
” Korbannya itu, seorang Haji inisial, SN binti HS. Meninggal dunia di rumah kediamannya di Kampung, Tombo Tombolo, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara pada Rabu, (19/6/2019) sekitar pukul 13:30 Wita.
Sekitar pukul 13.45 Wita, jenazah di kebumikan di Kampung Patoka, Desa Gantarang, Kecamatan Kalara, Jeneponto.