JAKARTA.delik.id — Selama ini dugaan pelanggaran Pemilu di Wilayah Nene Mallomo, luput dari kritikan dan Laporan, namun kali ini Pengacara Kondang Kota Parepare H. Makmur, melaporkan KPU Kabupaten Sidrap dan Bawaslu Kabupaten Sidrap, terkait dugaan Penggelembungan/ Pergeseran Suara Calag.
” Kami telah melaporkan KPU dan Bawaslu Sidrap atas dugaan penggelembungan/pergeseran suara caleg tertentu sehingga menguntungkan salah satu Caleg. Laporan kami langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP) “Jelas Makmur Raona pengacara Agustianto Caleg No urut 9 Partai Demokrat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Jumat ( 14/06/2019)
Kata Makmur, hal itu dilakukan setelah penolakan aduan hasil perbaikan oleh Bawaslu sidrap, atas pelanggaran dugaan penggelembungan/pergeseran suara caleg tertentu sehingga menguntungkan salah satu calon yg diduga bersekongkol dgn KPPS.
” dan terhadap KPU Sidrap kami laporkan dugaan pelanggaran etik yabg mana komisioner KPU Sidrap menolak memberikan salinan Surat Keputusan Hasil rekapitulasi perolehan suara caleg,sehingga klien saya kehabisan waktu untuk ajukan gugatan ke MK.” Aku Makmur.
Setelah beberapa hari akhirnya berkas pengaduan dianggap lengkap oleh Pihak DKPP Makmur Raona dan Tim merasa lega. Apa itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP. DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. (D11)