GOWA, delik.id — Berdasarkan Informasi melalui Humas Polres Gowa yang membenarkan, bahwa Kamis 06 Juni 2019 pukul 21.00 Wita telah terjadi Kasus penganiayaan secara bersama – sama di Jalan Bakolu Kel Pangkabinanga Kec Palangga Kabupaten Gowa
” Kejadian berawal adanya laka lantas antara sepeda motor dengan kendaraan roda empat dan berlanjut penganiayaan secara bersama sama terhadap salah satu warga sekitar di tempat kejadian perkara (TKP) bernama Dg. Nyampa (40) seorang Tukang Ojek, Jl Bakolu Kel. Pangkabinanga Kec. Pallangga Kab. Gowa.”
Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian Polres Gowa dan Polsek Palangga dengan sigap telah bertindak cepat guna mengantisipasi aksi susulan dengan mengamankan enam terduga pelaku dan beberapa barang bukti ke Polres Gowa.
Selain itu Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian Polres Gowa yang sudah tiba di TKP Menghimbau kepada warga yang berdomisili di TKP untuk tidak melakukan aksi balasan, dan masalah ini percayakan penanganannya ke pihak Kepolisian Polres Gowa untuk diproses secara hukum. Tegasnya (Hs)