SOPPENG, delik.id — Kepala Desa Labae, Kabupaten Soppeng, Armiyati kembalikan ke Rutan Makassar oleh JPU Kejari Soppeng Rabu, 29/5/2019.
Padahal Armiayati baru saja dilantik sebagai Kepala Desa periode kedua 2019-2025 di ruang pola Kantor Bupati pada hari Selasa, 28/05/2019 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Soppeng Zulmar Adhy Surya mengatakan, Kades Labae Armiyati sudah dimasukkan kembali dirutan Makassar Rabu, 29/5/2019.
“Dalam hal ini JPU telah melaksanakan penetapan Hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Makassar, yang mana dalam penetapan tersebut Hakim memberikan izin 3 hari kepada terdakwa untuk dilantik sebagai Kades oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak diruang Pola Bupati Selasa,27/5/2019 dan sekaligus menjenguk orang tuanya, “ujarnya.
Sekadar diketahui bahwa Kepala Desa tersebut ia terjerat kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2017 lalu. (D11)