Kafe Reza Belum Miliki Izin Lingkungan

PAREPARE, delik.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare bakal melayangkan surat panggilan kepada pemilik Cafe Reza, yang beroperasi di jalan Jendral Sudirman.

Panggilan ini dimaksudkan lantaran cafe yang identik dengan masakan palekko itu belum memiliki izin lingkungan, dan limbahnya berdampak bagi warga sekitar. Ini disampaikan Kabid Penataan Lingkungan DLH Parepare, Jenamar Aslam Tjanring, Selasa (21/5/2019).

“Cafe Reza belum punya izin lingkungan, karena itu rencana kita undang untuk dimintai penjelasan administrasi dan teknis,” bebernya.

Menurut Jenamar, karena belum memiliki izin lingkungan, maka Cafe Reza akan dibuat screning atau penapisan. Apakah wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan izin lingkungannya.

“Mengingat potensi dampak yang dapat ditimbulkan. Ditambah lokasi usaha berada pada elevasi tertinggi, sehingga dapat menimbulkan pencemaran di bawah pemukiman penduduk,
dan melihat kapasitas produksi sampah dihasilkan,” jelasnya. (D11)

Related posts