PAREPARE, delik.id — Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bakal menyurati Sejumlah Kafe yang tidak memiliki IMB termasuk salah satu Kafe Milik pejabat Kepolisian.
” Siapapun bakal kita kasih teguran. Demi menjalankan Aturan. Jika pejabat melanggar masa mereka tidak ditegur, pasti mereka tahu aturan.” Kata Kadis PUPR Laeteng. Jumat (17/5/2019) Kemarin.
Sementara itu Kepalas Seski Pemanfaatan ruang, Dinas PUPR, Fitri, Juga mengaku sejumlah bangunan Kafe di Cempae belum punya IMB.
” Sejumlah Kafe pada tanah Reklamasi Cempae, belum mengurus IMB, termasuk Kafe 99, Kata Fitri. (D11)