PAREPARE, delik.id — Bawaslu Kota Parepare menambah rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 34 dan 39 Lapadde. Sebelumnya, Bawaslu juga telah merekomendasikan PSU di TPS 3 Ujung Sabbang, TPS 31 Bukit Indah, dan TPS 13 Tiro Sompe.
Padahal malam sebelumnya saat ditemui awak media, Bawaslu sempat menyebut bahwa sudah tidak ada tambahan PSU. Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Bawaslu Parepare Zainal Asnun membantah jika rekomendasi PSU itu mendadak.
“Memang baru semalam disampaikan ke KPU, tapi tidak mendadak. Melainkan melalui proses setelah ada temuan, sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Rekomendasi PSU itu lantaran temuan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat ikut memilih. Mereka tidak ada dalam daftar pemilih, serta tidak memiliki form A5.
“Masing-masing pada pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Sulsel. Tidak ada pada pileg DPRD Kota Parepare,” jelas Zainal.
Sehingga, lebih lanjut ia jelaskan KPU wajib melaksanakan rekomendasi itu dengan menggelar PSU. Namun apakah pemilihan DPRD Kota -yang notabene tidak bermasalah- juga harus diulang, hal itu diserahkan teknisnya kepada KPU.
“Kita cuma merekomendasikan. Teknis pelaksanaan PSU tetap ada pada KPU. Jadi tidak masalah jika pileg DPRD Kota tidak diulang,” urainya. (D11)