Sejarah Hukum Adat

Hukum adat adalah norma yang terbentuk atau tercipta dalam suatu masyarakat yang berhubungan dengan prilaku manusia yang apabila dilanggarnya akan mendapatkan sanksi. hukum adat tidak begitu saja terbentuk baik tertulis maupun tidak tertulis, melainkan melalui suatu filter dalam masyarakat yang memberlakukannya setelah mendapatkankan persetujuan dari angota masyarakat itu. 

seperti dalam contoh salah satu masyarakat desa yang ada di kabupaten lamongan, mereka menerapkan sebuah norma yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi, contoh maen judi, selingkuh, jika ketahuan akan didenda batu kapur sepuluh pick up

Sayangnya hingga hari ini belum nampak adanya upaya-upaya dari pihak manapun juga untuk meneliti dan menuliskan hukum-hukum adat yang berlaku di setiap daerah. Seyogyanya setiap Pemerintah Daerah ( selain disibukkan dengan pembuatan Peraturan Daerah ) mulai merintis upaya-upaya guna menuangkan Hukum Adat yang berlaku disetiap daerahnya sehingga dapat menjadi suatu bahan studi hukum yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Number Wikipedia

Related posts