PINRANG, DELIK.ID – Tim Unit Resmob Polres Pinrang mengamankan seorang pria berinisial Rahman alias Ammang (25), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jalan Beruang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Urc Resmob Polres Pinrang, IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I., setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus ini bermula ketika korban, Sigit Ariven (58), meninggalkan rumahnya untuk mudik Lebaran ke kampung halaman di Jawa pada April 2024. Saat itu, rumah korban dalam keadaan terkunci.
Di tengah perjalanan, korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa pagar rumah terbuka dan pintu rumah ditemukan memiliki bekas congkelan.
Setelah kembali ke rumah pada 21 April 2024, korban mendapati kondisi rumah berantakan. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang disimpan di dalam rumah juga telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polres Pinrang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi kemudian mengidentifikasi Rahman alias Ammang sebagai terduga pelaku.











